Biaya
Berapa biaya yang haru saya bayar untuk menikah?
Biaya untuk menikah di Kantor adalah Gratis / Rp. 0,- sedangkan untuk pernikahan di Luar Kantor (Dirumah, gedung, atau di masjid) dikenakan biaya Rp. 600.000,- yang disetorkan langsung kepada negara melalui Pos Pay/QRIS/Transfer Bank. KUA Tambakromo tidak pernah meminta tambahan biaya apapun. Apabila ada pihak lain yang meminta biaya lebih dari yang disebutkan diatas, maka bisa anda laporkan kepada kami.
Menampilkan 11
sampai 11
dari total 11 pertanyaan