Berkas apa saja yang harus saya siapkan untuk mendaftar nikah?
Pada laman web ini bagian beranda (https://kuatambakromo.online/daftarnikah/) telah dijelaskan apa saja yang perlu di disiapkan, bagaimana alur pendaftarannya dan semua prosedur yang berkaitan secara jelas.
Bagaimana cara mendaftar nikah?
Sekarang pendaftaran nikah dapat dilakukan melalui online dengan laman berikut https://simkah4.kemenag.go.id/
Wali saya jauh dan tidak bisa datang pada acara akad nikah, apa yang harus saya lakukan?
Jika demikian, maka wali yang bersangkutan harus membuat surat taukil wali bil kitabah dengan datang langsung ke KUA terdekat di tempat tinggal wali tersebut dengan membawa 2 orang saksi. Kemudian surat taukil bil kitabah tersebut nantinya diserahkan ke KUA tempat lokasi akad dilaksanakan.
Saya adalah janda cerai gugat, namun akta cerai saya hilang. Apa yang harus saya lakukan?
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 8 menjelaskan bahwa Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak. Sehingga dengan demikian yang berssangkutan harus mengurus pembuatan/duplikat akta cerai ke Pengadilan Agama dengan membawa surat keterangan dari KUA bahwa akta cerai tersebut belum pernah digunakan sama sekali.
Berapa lama masa tunggu ('iddah) bagi seorang perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya?
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 153 ayat (2) dijelaskan bahwa : A. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari: B. Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktutunggubagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari; C. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan; D. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Bagaimana jika saya hamil dulu, apakah bisa dinikahkan?
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Bab VII Pasal 53 ayat (1) dijelaskan bahwa Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. kemudian dijelaskan lebih lanjut pada ayat (2) bahwa Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dialngsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Namun apakah nikah yang bersangkutan dianggap sah dan tidak perlu nikah ulang ketika anaknya sudah lahir? hal ini dijelaskan lebih lanjut pada ayat (3) bahwa dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir
Bagaimana jika saya tidak memiliki akta kelahiran?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa Calon Pengantin wajib melampirkan fotokopi akta kelahiran. Sehingga jika tidak memiliki akta kelahiran maka wajib untuk membuat akta kelahiran.
Bagaimana jika wali saya tidak mau menjadi wali (atau biasa disebut wali mogok/wali adhal)
Jika demikian, maka yang bersangkutan (calon pengantin) mengajukan sidang ke Pengadilan Agama (PA) sebagai instansi yang berwenang serta menjelaskan walinya tidak mau menjadi wali nikah (wali adhal) sehingga nanti bisa diputuskan oleh PA untuk menjadi wali Hakim
Jika wali saya hilang entah kemana, apa yang harus saya lakukan?
Terlebih dahulu pastikan dan dicari dengan betul-betul keberadaan wali tersebut. Apabila memang sudah tidak ada cara lain untuk mencarinya maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan wali ghaib yang menyatakan bahwa wali tersebut memang tidak diketahui keberadaannya dan akan diwalikan wakim. Silahkan datang ke KUA untuk dibuatkan surat pernyataan tersebut dan membawa 1 buah materai.
Apakah Bimbingan Perkawinan Wajib?
Iya, Calon Pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Bimbingan Perkawinan ini menjadi syarat untuk tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan dokumen sesuai dengan perundang-undangan. Sehingga Calon Pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak berhak untuk ke tahap pemeriksaan dokumen. Apabila Calon Pengantin tidak melaksanakan pemeriksaan dokumen maka akad nikah tidak bisa dilaksanakan.